PASURUAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara mengurus mutasi keluar berkas sepeda motor, di ruang pelayanan BPKB Satlantas Polres Pasuruan, Senin (3/11/2025).
Petugas pelayanan menjelaskan bahwa mutasi keluar berkas motor wajib dilakukan jika kendaraan akan dipindahkan domisilinya ke luar wilayah hukum Polres Pasuruan.
Proses ini memastikan agar data kendaraan tetap sah dan tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
Tahapan mutasi dimulai dengan cek fisik kendaraan di Samsat asal. Nomor rangka dan mesin digesek serta dilegalisir oleh petugas. Hasil cek fisik menjadi syarat utama sebelum pemohon menyerahkan berkas ke loket mutasi.
Persyaratan lain yang harus dilampirkan antara lain KTP pemilik, STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya, kwitansi jual beli bermaterai bila ada perubahan pemilik, serta bukti cek fisik yang sudah dilegalisir.
Setelah berkas diverifikasi dan tidak ada tunggakan pajak, petugas akan menerbitkan surat keterangan mutasi keluar untuk dibawa ke Samsat tujuan.
Biaya resmi mutasi keluar kendaraan roda dua sesuai ketentuan PNBP adalah Rp150.000. Masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo karena seluruh proses dapat dilakukan langsung dengan mudah.
“Awalnya saya kira ribet, ternyata kalau berkas lengkap prosesnya cepat. Petugasnya juga menjelaskan dengan sabar,” ujar Wawan, warga Pasuruan.
Petugas pelayanan menegaskan bahwa masyarakat cukup datang di hari kerja dan menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses tidak tertunda.
“Mutasi ini penting supaya data kendaraan sesuai domisili dan tidak ada masalah saat bayar pajak atau jual-beli,” kata salah satu petugas pelayanan di ruang BPKB Satlantas Polres Pasuruan.
Satlantas Polres Pasuruan berharap masyarakat memahami prosedur resmi ini dan ikut menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor.