PASURUAN – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling (Simling) di Pos Lantas Circel 12.0 Gempol, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur dan persyaratan perpanjangan SIM, sekaligus mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam memperpanjang masa berlaku SIM agar tidak terkena sanksi administrasi.
Petugas juga menjelaskan jadwal operasional dan lokasi pelayanan SIM Keliling yang rutin berpindah di beberapa titik wilayah Kabupaten Pasuruan. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pengendara dan masyarakat sekitar untuk memudahkan akses informasi layanan kepolisian.
Petugas Lantas Polres Pasuruan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi dan keselamatan berkendara.
“Kami ingin masyarakat tidak menunda perpanjangan SIM. Dengan layanan keliling, warga bisa mengurus SIM tanpa harus datang ke Satpas,” ujarnya.
Selain memberikan penjelasan, petugas juga membagikan brosur informasi pelayanan dan mengingatkan pentingnya membawa dokumen asli seperti KTP dan SIM lama saat melakukan perpanjangan.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pasuruan berharap masyarakat semakin terbantu dan sadar pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku demi keselamatan serta kepatuhan hukum di jalan raya.