Pasuruan – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan hari ini menggelar kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Acara berlangsung pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang prosedur layanan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM sebagai dokumen legal dalam berkendara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpas menjelaskan bahwa proses penerbitan SIM baru dimulai dari pendaftaran dan verifikasi identitas, dilanjutkan dengan uji teori dan praktik sebagai syarat kelulusan. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, masyarakat cukup membawa dokumen identitas dan SIM lama yang masih berlaku, kemudian mengikuti proses verifikasi data digital yang lebih cepat dan akurat.
Pembayaran biaya administrasi dapat dilakukan melalui loket resmi maupun kanal digital yang telah bekerja sama, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan. Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon akan menerima SIM baru atau SIM yang telah diperpanjang sebagai bukti sah kepemilikan izin mengemudi.
Petugas Satpas Pasuruan menekankan pentingnya ketepatan waktu perpanjangan SIM agar masyarakat tidak mengalami kendala hukum maupun denda administrasi. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih modern dan transparan.