Pelayanan Pemberian Arahan Perpanjangan Pajak Tahunan di Kecamatan Sukorejo

Sukorejo — Kegiatan pemberian arahan terkait mekanisme perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Lama Sukorejo. Rabu (17/12)

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan perpanjangan pajak tahunan, termasuk kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi agar proses pembayaran dapat berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Arahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus menghindari keterlambatan yang dapat berakibat pada sanksi administrasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Sukorejo semakin sadar dan taat pajak, serta dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dengan baik demi tertib administrasi dan kelancaran pelayanan publik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama