PASURUAN – Petugas dari Samsat memberikan arahan dan pendampingan terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kepada masyarakat di Kantor Lama Kecamatan Sukorejo, Selasa (…/…/2025). Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan dihadiri oleh warga yang hendak melakukan pengurusan administrasi kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan tahapan pembayaran pajak tahunan, mulai dari pengecekan data kendaraan, persyaratan dokumen, alur verifikasi hingga proses final pembayaran. Masyarakat juga diberi pemahaman mengenai pentingnya ketertiban administrasi kendaraan untuk menghindari denda maupun sanksi.
Petugas menegaskan bahwa pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan alternatif yang telah disediakan pemerintah, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kendaraan di wilayah Sukorejo.