Kota Pasuruan — Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang terjadi di area parkir Alfamidi Dr. Wahidin, Purutrejo, Purworejo, Kota Pasuruan, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban R.A.W.W. (22), warga Beji, kehilangan helm Alv Ultron Pro warna abu-abu saat singgah bersama pacarnya D.L. (20). Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria berkaos hitam dan bertopi putih-biru datang menggunakan Honda Scoopy merah L-5095-GV lalu mengambil helm tersebut.
Berdasarkan analisa Program 10.000 CCTV, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku D.R. (46), warga Kedawungkulon, Grati, pada Senin (1/12/2025) pukul 19.00 WIB. Tersangka mengakui mencuri helm untuk dijual kembali seharga Rp150.000, sementara kerugian korban ditaksir Rp375.000.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah, helm Alv Ultron Pro, kaos hitam, topi putih-biru, celana jeans, dan uang tunai Rp15.000.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Kanit I Satreskrim Polres Pasuruan Kota IPDA F.F., S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian menjaga keamanan di ruang publik.