Rangka peningkatan kualitas pelayanan publik RSUD Bangil dan inspektorat kabupaten



Dalam Rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, inspektorat kabupaten Pasuruan melakukan review penyelenggaraan pelayanan publik sektor kesehatan di RSUD Bangil selama 10 hari.

Review dilakukan sejak tanggal 13 - 30 Oktober 2025. Adapun review yang dilakukan terdiri dari kelengkapan dokumen penyelenggaraan pelayanan publik hingga pengambilan data primer pada responden yaitu pengguna layanan dan pegawai di RSUD Bangil.

Pengguna layanan terdiri dari pasien dan keluarga pasien baik di rawat jalan maupun rawat inap.
Begitu juga pegawai terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan lainnya.

Sampling pengguna layanan rawat jalan dilakukan pada klinik mata, klinik penyakit dalam, dan klinik gigi.
Sampling pengguna layanan rawat inap, dilakukan pada rawat inap kelas 1,2, 3, dan VIP.

Adapun pertanyaan yang diberikan pada responden pengguna layanan mencakup tentang akses informasi layanan 
Sikap dan keramahan petugas, antrian, waktu tunggu, sarana dan prasarana, yang tersedia serta implementasi anti korupsi di RSUD Bangil 

Sedangkan pertanyaan yang diberikan pada pegawai mencakup tentang kompetensi pakta integritas, kode etik pengendalian gratifikasi , prosedur pelayanan beban kerja pegawai sarana dan prasarana pendukung serta aplikasi dan inovasi.

Melalui evaluasi perbaikan dan inovasi yang berkelanjutan diharapkan masyarakat kabupaten Pasuruan dapat merasakan pelayanan kesehatan yang lebih baik efesien dan merata.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama