Pasuruan — Selasa, 16 Desember 2025 - Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan melalui unit Pelayanan BPKB melaksanakan pelayanan kepada masyarakat terkait pengurusan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Selasa (16/12/2025).
Kegiatan pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Pelayanan BPKB Satlantas Polres Pasuruan, dengan fokus memberikan pendampingan administrasi, penjelasan alur pengurusan, serta memastikan proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Petugas BPKB melayani masyarakat dengan pendekatan humanis dan profesional, sekaligus mengedukasi pemohon agar melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sehingga proses pengurusan dapat berjalan efektif dan transparan.
Melalui pelayanan ini, Satlantas Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor, sekaligus memberi kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat Pasuruan.