Pasuruan, - Gudang rosokan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Lor, Kota Pasuruan, kembali menuai sorotan publik. Aktivitas jual beli besi tua yang berlangsung bertahun-tahun itu dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta menimbulkan keresahan warga sekitar.
Keluhan warga mencuat karena aktivitas bongkar muat truk roda enam kerap dilakukan di badan jalan. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan lajur, antrean kendaraan, hingga kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Warga menilai situasi ini dibiarkan berlarut tanpa penataan yang jelas.
Seorang warga sekitar berinisial MT menyebut kemacetan hampir menjadi pemandangan harian. “Kalau truk lagi bongkar muat, jalan pasti macet. Tahun lalu bahkan pernah terjadi kecelakaan,” ujarnya kepada tim jurnalis.
Kemacetan dan Risiko Kecelakaan
MT menjelaskan, material besi tua kerap meluber hingga ke jalur kendaraan. Potongan rosokan yang tercecer di jalan meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Ia juga mempertanyakan mengapa gudang tersebut tetap beroperasi meski dinilai melanggar ketertiban umum.
“Selain mengganggu jalan, tanah dan bangunannya juga tidak berizin karena berdiri di lahan PT KAI dan Dinas Pengairan,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan Akhmad Qusyaer, warga yang mengaku pernah mengalami kecelakaan akibat aktivitas gudang rosokan itu. Ia menuturkan motornya terjatuh setelah roda depan tersangkut besi bekas yang tercecer di jalan. “Saya jatuh karena ada besi rosokan di jalan. Waktu itu pemilik usaha tidak keluar sama sekali melihat kondisi saya,” katanya.
Tanggapan Kelurahan dan Tiga Pilar
Menanggapi aduan warga, Kepala Kelurahan Bugul Lor, Riela, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan sejak 11 Agustus 2025. Penanganan dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni pemerintah kelurahan, Babinsa, dan kepolisian.
“Setiap laporan kami tindak lanjuti secara serius. Proses ini juga termonitor oleh Bapak Wali Kota dan Bapak Camat,” ujar Riela. Ia menegaskan kelurahan tidak membiarkan keluhan warga tanpa respons dan persoalan gudang rosokan tersebut sudah berada dalam pengawasan pemerintah kota.
Namun, warga menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Aktivitas gudang rosokan dinilai masih memanfaatkan badan jalan, sehingga dampak kemacetan dan risiko kecelakaan tetap terjadi.
Warga Nilai Penanganan Belum Maksimal
Ketua RT 02 RW 03, Nur, membenarkan laporan warga telah disampaikan sejak Agustus 2025 dan ditindaklanjuti oleh kelurahan. Meski demikian, ia menilai hasilnya belum maksimal. “Faktanya sampai sekarang masih sering mengganggu lalu lintas. Jalan menyempit dan kendaraan harus antre,” ungkapnya.
Selain persoalan lalu lintas, warga juga menyoroti dampak lingkungan. Tumpukan barang bekas yang tidak tertata membuat kawasan pemukiman terlihat kumuh dan menurunkan kenyamanan warga sekitar.
Satpol PP Ingatkan Aturan
Dari pihak kecamatan, Erik dari Satpol PP Kecamatan Bugul Lor menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kelurahan. Ia meminta pemilik usaha tidak menggunakan badan jalan atau lajur lalu lintas untuk aktivitas bongkar muat.
“Ini sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Erik. Ia menambahkan penanganan selanjutnya dikembalikan kepada pemangku wilayah Kelurahan Bugul Lor.
Harapan Tindakan Tegas
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait tidak berhenti pada teguran administratif. Mereka meminta tindakan tegas dan solusi konkret agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan publik.
“Usaha boleh jalan, tapi jangan sampai merugikan orang banyak. Jalan ini milik umum,” tegas Basir, salah satu pengguna jalan. Ia mempertanyakan apakah harus menunggu jatuhnya korban berikutnya sebelum ada tindakan tegas.
Kasus gudang rosokan Bugul Lor ini menjadi cermin pentingnya penegakan aturan dan pengawasan berkelanjutan. Tanpa solusi nyata, dampak sosial berupa kemacetan, kecelakaan, dan keresahan warga berpotensi terus berulang.
Tim (redaksi)