PASURUAN - 20 Januari 2026 Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil membongkar jaringan tindak pidana peredaran uang palsu yang beroperasi lintas wilayah, hingga ke Subang, Jawa Barat.
Empat orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari produsen, pemasok, hingga pengedar, berhasil diamankan.
Kasus ini berawal dari laporan warga pada Rabu (7/1/2026) malam, mengenai seorang pria yang diduga menggunakan uang palsu di sebuah warung di Desa Winong, Kecamatan Gempol.
Petugas yang mendatangi lokasi mengamankan Wahyu Hidayat (31), sang pengedar, beserta barang bukti uang palsu dan sepeda motor.
Pengembangan dari keterangan Wahyu mengantarkan penyidik menangkap tiga tersangka kunci lainnya secara beruntun: M. Faizin (35) dan Rifadli Ghazali sebagai pemasok yang diamankan di Gempol dan Jombang, serta Lili Saepul Haris (53) sebagai produsen yang berhasil diamankan di Subang, Jawa Barat.
Modus operandi jaringan ini terstruktur. Uang palsu diproduksi oleh Lili di Subang, kemudian diedarkan melalui jaringan pemasok (M. Faizin dan Rifadli), sebelum akhirnya sampai ke pengedar (Wahyu) untuk diedarkan ke masyarakat. Pemesanan dilakukan secara daring melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Barang bukti yang diamankan sangat lengkap, mencakup uang palsu siap edar senilai total Rp3.950.000, peralatan produksi seperti laptop, printer, cat, dan kertas khusus, serta alat komunikasi dan kendaraan operasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.