Sosialisai mengenai penerbitan SIM dan perpanjang SIM kepada masyarakat Pasuruan


Pasuruan — Selasa , 20 Januari 2026, - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada warga masyarakat Pasuruan, Selasa (20/1/2026).

Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Satpas Pasuruan, dengan memberikan layanan penerbitan SIM secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas tidak hanya melayani administrasi penerbitan SIM, tetapi juga memberikan arahan serta edukasi kepada pemohon agar memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Melalui pelayanan ini, Satlantas Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta tertib berlalu lintas di wilayah Pasuruan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama