PASURUAN – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Pasuruan terus menjadi tujuan masyarakat yang ingin mengurus penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM di wilayah Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.
Pelayanan di Satpas Pasuruan berjalan kondusif dengan alur yang cepat dan transparan, sejalan dengan komitmen Polri dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.
Petugas Satpas menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan SIM menjadi fokus utama.
Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses—mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik—telah disusun agar mudah diikuti dan tidak menyulitkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, serta bebas dari pungutan liar. Semua prosedur di Satpas Pasuruan mengacu pada aturan dan tarif resmi PNBP,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).
Ia juga menambahkan bahwa khusus untuk pemohon SIM baru, tersedia layanan coaching clinic praktik mengemudi yang membantu peserta lebih siap menghadapi ujian, selaras dengan prinsip Polri yang Humanis dan Melayani.
AKP Budi mengimbau masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM agar melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Syarat Penerbitan SIM Baru:
e-KTP
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik
Syarat Perpanjangan SIM:
e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
Selain itu, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan pendaftaran online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, terutama untuk proses perpanjangan SIM, sehingga waktu tunggu di Satpas dapat diminimalkan.
Satpas Pasuruan menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, memastikan warga Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya dapat memperoleh SIM yang sah sebagai bukti kelayakan berkendara di jalan raya.