Tim Kuasa Hukum Warga Mutiara Regency Mengutuk Keras Tindakan Arogansi Satpol PP Sidoarjo, Segera Melapor Ke Komnas HAM


SIDOARJO,- Kantor Hukum Sun Law Firm dengan nada yang sangat tegas dan mendalam mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangkaian pembongkaran paksa tembok pembatas di kawasan Mutiara Regency pada Kamis (29/01/2026) kemarin.
 
Berdasarkan hasil verifikasi dan saksi mata langsung dan bukti dokumentasi yang telah kami kumpulkan, terdapat indikasi nyata bahwa sejumlah personel Satpol PP melakukan tindakan yang tidak manusiawi, termasuk menginjak-injak tubuh warga yang dalam keadaan tidak berdaya serta menggunakan kekerasan yang tidak proporsional selama pelaksanaan pembongkaran.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik, tetapi juga menyakiti martabat dasar manusia dan melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Tim Kuasa Hukum warga, Sigit Imam Basuki menegaskan bahwa meskipun penegakan peraturan dan pembangunan daerah merupakan tugas penting pihak berwenang," hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dan keselamatan warga negara. Setiap tindakan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dilaksanakan dengan prosedur yang jelas, transparan, dan penuh rasa hormat terhadap hak setiap individu," tegasnya. Jum'at (30/01/2026).
 
Dalam kesempatan ini, Sun Law Firm akan melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia atas insiden yang terjadi,  diantaranya:
 
1. Segera melaksanakan penyelidikan yang objektif, menyeluruh, dan cepat terhadap seluruh personel Satpol PP Sidoarjo yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut, dengan memastikan proses hukum berjalan adil tanpa ada unsur pilih kasih.

2. Memberikan sanksi administratif maupun pidana yang setimpal kepada pelaku tindakan kejam tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas pelanggaran hak asasi manusia.

3. Memberikan pertolongan medis, kompensasi material, serta pertolongan hukum yang layak kepada seluruh korban yang mengalami kerusakan fisik dan psikologis akibat insiden ini.

4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur pelaksanaan pembongkaran paksa di daerah ini, serta memberikan pelatihan ulang terkait etika penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia kepada seluruh personel Satpol PP.

5. Menyelenggarakan dialog terbuka dengan masyarakat Mutiara Regency untuk mencari solusi konstruktif terkait permasalahan tembok pembatas dan kepentingan publik yang menjadi dasar pembongkaran tersebut.
 
"Tindakan kekerasan semacam ini tidak bisa diterima dalam negara hukum. Kita tidak boleh mengizinkan aparatur yang seharusnya melindungi masyarakat justru menjadi sumber ketakutan dan penderitaan," tegas, Sigit dalam keterangan resminya.
 
Tim Kuasa hukum juga mengajak seluruh komponen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk bersama-sama mengawal proses penyelesaian kasus ini agar berjalan dengan adil dan transparan. Kami siap memberikan dukungan serta menjadi mitra yang konstruktif bagi pihak berwenang dalam upaya menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik dan menghormati hak asasi manusia.
 
Tim Hukum juga menjamin bahwa informasi yang disampaikan dalam siaran pers ini berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses klarifikasi serta penyelesaian kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama