PASURUAN,- Aparat dari Polsek Purwosari, jajaran Polres Pasuruan, bergerak cepat menindak laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bubuk petasan ilegal di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/11/2026/SPKT/POLSEK PURWOSARI/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Februari 2026 serta Surat Tugas Nomor: SP.Gas/03/11/2026 tanggal 26 Februari 2026, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Purwo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Identitas Terlapor T.A.S. (20) Laki-laki, kelahiran Pasuruan, 1 Mei 2006
Alamat: Dusun Mojo RT/RW 041/014 Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan
Ia diduga kuat melakukan penjualan bubuk petasan beserta sumbu tanpa izin resmi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita:
5 plastik berisi bubuk petasan dengan total berat 2,5 kilogram
250 lembar kertas slontongan (calon selongsong mercon)
1 bungkus potasium
1 bungkus belerang
1 bungkus sumbu
1 mercon jadi ukuran besar
1 sendok
1 ulekan
2 wadah plastik
Jumlah dan komposisi barang bukti ini mengindikasikan aktivitas peracikan bahan peledak rumahan dalam skala cukup signifikan.
Menurut informasi yang dihimpun, aparat bergerak setelah menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan bubuk petasan dan sumbu tanpa izin. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan pengintaian dan pengamanan di lokasi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan terlapor di dalam rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah bahan peledak dan perlengkapan peracikan yang diduga akan diperjualbelikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui Menjual bubuk petasan dan kertas sumbu tanpa izin.
Membeli bahan dari penjual keliling yang tidak diketahui identitasnya.
Mengemas ulang bubuk petasan dalam plastik ukuran satu ons untuk dijual kembali.
Menjalankan aktivitas tersebut guna memperoleh penghasilan tambahan untuk kebutuhan sehari-hari.
Melakukan perbuatan tersebut bersama seorang rekannya berinisial A., warga Dusun Purwo, yang kini melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan membuat atau menyimpan bahan peledak tanpa izin yang sah.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif Unit Reskrim Polsek Purwosari. Aparat juga memburu pemasok bahan serta rekan terlapor yang masih buron.
Kapolsek Purwosari, Iptu Dr. Santy Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa maraknya peredaran bahan peledak rakitan menjelang momentum tertentu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur.
Ia mengingatkan, selain membahayakan pelaku, aktivitas peracikan dan penjualan bahan peledak ilegal juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran bahan peledak tanpa izin. Laporkan segera jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” tegasnya.(Redaksi)