Polisi Ungkap Kasus Begal di Kecamatan Rejoso Pasuruan

Pasuruan,--Polisi berhasil mengungkap kasus begal yang terjadi di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dengan mengamankan satu tersangka dan memburu satu pelaku lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas Kring Serse Polres Pasuruan Kota pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.

Patroli Rutin Mengungkap Identitas Pelaku

Patroli rutin tersebut mencurigai pengendara sepeda motor Honda Vario merah yang ciri-cirinya cocok dengan pelaku begal yang sebelumnya beraksi pada 11 Februari 2026 di Jalan Raya Rejoso, Desa Kedungbako. 

Petugas yang melakukan pengejaran berhasil mengikuti kendaraan pelaku hingga wilayah Desa Arjosari. Saat akan dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

“Petugas mengejar hingga ke perkampungan Dusun Sedengan, Desa Arjosari. Salah satu tersangka berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan setelah melawan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Sabtu (28/2/2026).

Tersangka Diamankan, Satu Pelaku Masih DPO

Tersangka yang berhasil ditangkap diketahui berinisial RA (28), seorang perempuan yang tinggal di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Dari tangan RA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah, celurit, dan uang tunai Rp49.000. Menurut pengakuan tersangka, aksi begal tersebut sudah dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Pasuruan.

Sementara itu, pelaku lain yang berinisial SF (30), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, masih diburu oleh petugas. SF diketahui juga merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi pada tahun 2018.

Modus Begal: Menyasar Pengendara Sepi dan Melawan dengan Senjata Tajam

Aksi begal ini dilakukan dengan menyasar pengendara yang melintas sendirian pada malam hari. Begal tersebut menghentikan korban secara paksa dan melukai mereka apabila melawan menggunakan senjata tajam. 

Tersangka menggunakan masker, helm tertutup, serta plat nomor palsu untuk menghindari identifikasi CCTV. Mereka juga berpindah-pindah tempat tinggal untuk mengelabui petugas.

Tindak Lanjut Penyidikan dan Pengembangan Kasus

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pasuruan Kota terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap SF yang masih melarikan diri.

“Proses penyelidikan terus berlangsung dan kami berharap dapat menangkap pelaku lainnya secepatnya,” kata Junaidi, menutup penjelasannya.
(Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama