Polsek Sedati Tutup Sarang Judi Sabung Ayam di Desa Pepe, Warga Desak Penegakan Hukum Tak Sekadar Seremonial

Sidoarjo, kapaspos.com – Polsek Sedati mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi judi sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Penindakan ini dilakukan guna menghentikan praktik perjudian yang meresahkan warga serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penutupan lokasi dipimpin langsung Kapolsek Sedati, Iptu Masyitah Dian Sugianto, didampingi Kanit Reskrim IPDA Erwin Priyanto. Aparat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut aktivitas sabung ayam tersebut diduga berlangsung secara rutin,(9/2/2026).

Aparat Gabungan Turun Langsung
Dalam operasi penertiban tersebut, Kapolsek Sedati hadir bersama Kanit Intel, Kanit Samapta, dan Kanit Reskrim Polsek Sedati. Kegiatan ini juga melibatkan anggota Koramil Sedati serta Kasi Trantib PP Kecamatan Sedati beserta jajaran.

Petugas menutup arena yang diduga menjadi lokasi perjudian dan membongkar sarana pendukung sabung ayam agar tidak dapat difungsikan kembali. Seluruh tindakan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Respons atas Laporan Masyarakat

Kanit Reskrim Polsek Sedati IPDA Erwin Priyanto menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan respons langsung atas keluhan warga sekitar.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Judi sabung ayam jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas IPDA Erwin.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus memantau titik-titik rawan yang berpotensi digunakan sebagai arena perjudian.

Kapolsek: Tidak Ada Ruang bagi Perjudian.

Kapolsek Sedati Iptu Masyitah Dian Sugianto menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap praktik perjudian. Selain melanggar hukum, sabung ayam juga berdampak buruk terhadap ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungannya.

Dasar Hukum Penindakan
Penutupan lokasi judi sabung ayam ini mengacu pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi pelaku maupun penyelenggara perjudian.
Selain itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan Warga.

Penindakan Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah
Meski lokasi telah ditutup, sebagian warga menyuarakan kritik terhadap pola penindakan yang dinilai belum menyentuh pelaku utama.

“Tempatnya dibongkar atau dibakar, tapi pelakunya tidak dibuatkan surat pernyataan atau diproses hukum.

Akibatnya, praktik seperti ini justru kembali merajalela,” ungkap salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi.

Warga tersebut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan menilai masih adanya kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke meja judi. Bahkan, muncul dugaan adanya konspirasi terselubung yang perlu dibuka demi tegaknya supremasi hukum.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan dinilai perlu pengawalan agar penegakan hukum tidak berhenti sebatas penutupan lokasi, melainkan menyentuh aktor-aktor di balik praktik perjudian tersebut. bersambung ( redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama