Sidoarjo, - Warga Gemurung melaporkan Kepala Desa Gemurung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga 2025. Laporan tersebut diajukan secara resmi oleh sejumlah warga yang mendatangi langsung kantor Kejari Sidoarjo, sebagai bentuk kekecewaan atas minimnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Pelaporan ini muncul setelah beberapa video yang menampilkan pernyataan Kepala Desa Gemurung, H. Buwono, beredar luas dan viral di media sosial TikTok serta diberitakan sejumlah media online. Dalam video tersebut, pernyataan kepala desa dinilai bernada menantang dan menolak memberikan klarifikasi atas pertanyaan warga terkait penggunaan APBDes.
Warga menilai sikap tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, terutama karena APBDes bersumber dari uang negara yang seharusnya dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Aspirasi Warga Dinilai Tak Ditanggapi
Ketidakpuasan warga Desa Gemurung sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Sejak beberapa tahun terakhir, warga mengaku berulang kali meminta penjelasan terkait sejumlah program desa, pekerjaan fisik, serta penyaluran bantuan yang didanai APBDes.
Namun, permintaan tersebut dinilai tidak pernah dijawab secara terbuka dan memadai.
Menurut warga, tidak adanya forum klarifikasi maupun laporan pertanggungjawaban yang mudah diakses membuat muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Kondisi ini memicu kecurigaan dan keresahan, terutama ketika informasi yang beredar di media sosial tidak segera diluruskan oleh pihak pemerintah desa.
Situasi memanas setelah beredarnya video singkat yang memperlihatkan Kepala Desa Gemurung diduga menolak memberikan jawaban kepada warga. Ucapan dalam video tersebut dinilai warga memperkeruh suasana dan semakin menegaskan sikap yang tidak kooperatif terhadap tuntutan transparansi publik.
Laporan Resmi ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Merasa tidak mendapat ruang dialog yang sehat, warga akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Mereka menyerahkan surat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan harapan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran APBDes secara profesional dan objektif.
Dalam proses pelaporan tersebut, warga didampingi oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Korak DPC Sidoarjo. Pihak ormas menyatakan siap mengawal laporan warga agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Perwakilan warga menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai upaya mencari kejelasan hukum dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Harapan Transparansi dan Dampak Sosial
Warga berharap Kejari Sidoarjo dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes Desa Gemurung tahun 2021–2025. Mereka juga berharap hasil proses hukum nantinya dapat disampaikan secara terbuka agar menjadi pembelajaran bersama bagi pemerintah desa lainnya.
“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Biarlah proses hukum berjalan agar warga tahu bagaimana sebenarnya pengelolaan dan perkembangan Desa Gemurung selama ini,” ujar salah satu perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa, sekaligus menunjukkan meningkatnya kesadaran warga dalam mengawasi penggunaan anggaran negara demi kepentingan bersama.
Redaksi