Persyaratan iklan dan Kontrak (Kemitraan) di Kominfo Kabupaten Pasuruan

Pasuruan. Bersama dengan Bapak Soni IKP (Informasi Komunikasi Publik) di ruang kerjanya. Hari ini, Kamis 26/03/2026

Soni dengan tegas mengatakan, "untuk iklan hanya cukup mengajukan INAPROC (Indonesia Nasional Procurement Portal) atau Katalok Elektronik". Untuk organisasi dan yayasan kami tidak menerima, yang kami terima hanya PT (Perseron Terbatas)." Tuturnya

Masih Bapak Soni. "Untuk tahun ini karna adanya Efisiensi Anggaran, Kominfo mendapatkan anggaran Publikasi dari Bea Cukai Rp. 700.000.000 sedangkan dari DAU (Dana Alokasi Umum) dari APBN mendapatkan Rp. 2.000.000.000"

Pengajuan Kontrak Kerja Sama menurutnya, "cukup mengajukan proposal penawaran (INAPROC) yang nantinya akan di analisis dengan pimpinan, rekomondasi dan sebagainya, setelah itu MOU (Memorandum Of Understanding) atau Nota Kesepahaman adalah Dokumen pra kontrak yang memuat kesepakatan awal dan pokok poin penting kerja sama antara dua pihak atau lebih, " Ungkapnya

"Kontrak atau kerja sama ada 5 Media, diantaranya 3 media Online dan 2 Media Cetak dan Online. Masing-masing media mendapatkan nilai paling tinggi di Rp. 100.000.000 per tahun. Syaratnya hanya mengajukan proposal penawaran." Tutup Soni

Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama