“Tretes Not For Sale!”Hutan vs Investor! Warga Prigen Bersatu, Pansus DPRD Pastikan Tak Akan Kendor

Ratusan warga dari empat kelurahan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi demontrasi pada Minggu 29 Maret 2026. 

Mereka dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk pembangunan di kawasan hutan setempat. Baik untuk proyek perumahan (real estate) maupun tempat wisata terpadu.

Warga merasa resah, karena lahan hutan yang selama ini menjadi sumber mata air bagi kehidupan mereka mulai rusak. 

Kerusakan ini dipicu oleh aktivitas penebangan pohon yang dilakukan oleh pihak pengembang, PT Stasiun Kota Sarana Permai.

Para warga membentangkan spanduk aksi. Misalnya; Tretes Not for Sale, Tolak Pembangunan di Area Hutan dan banyak bunyi spanduk lannya. 

Aksi ini awalnya diinisiasi oleh warga dari empat kelurahan di Prigen ini ternyata memantik simpati yang lebih luas. 

Massa dari berbagai daerah lain, seperti Kecamatan Beji, Pandaan, Sukorejo, hingga Sidoarjo turut turun ke jalan untuk memberikan dukungan.

"Alhamdulillah, teman-teman dari daerah lain juga ikut bergabung. Karena mereka peduli pada lingkungan. Apa yang terjadi di daerah hulu seperti Prigen ini tentu akan membawa dampak yang sangat besar bagi saudara-saudara kita yang berada di daerah hilir," ujar Priya Kusuma, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Hutan.

Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah tuntutan penting kepada pemerintah. Di antaranya membekukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) PT Stasiun Kota Sarana Permai.

Mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) perusahaan tersebut, mengembalikan status lahan menjadi zona hijau.  Saat ini statusnya telah berubah menjadi zona kuning. 

Membatalkan SK Kemenhut Nomor 375 Tahun 2004, khususnya terkait aturan tukar menukar kawasan hutan (TMKH).

Warga menegaskan, kawasan hutan harus tetap dijaga fungsinya sebagai hutan lindung dan tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apa pun.

Penolakan keras dari warga bukan tanpa alasan. Lokasi lahan seluas 23 hektare yang rencananya akan dibangun tersebut berada persis di atas kawasan permukiman padat penduduk. 

Warga khawatir, gundulnya hutan akan memicu bencana alam yang mengancam keselamatan nyawa mereka.

"Lahan seluas 23 hektare itu sangat luas. Di bawah lereng lokasi tersebut, ada sekitar 9.000 jiwa yang bermukim. Jika hutan ini digunduli, keselamatan warga menjadi taruhannya," lanjut Priya Kusuma.

Warga juga mengingatkan bahwa mengembalikan fungsi hutan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menumbuhkan pohon-pohon besar yang ditebang membutuhkan waktu hingga puluhan tahun. 

Oleh karena itu, warga sepakat menolak total segala bentuk pembangunan di sana, sekalipun untuk fasilitas wisata terpadu atau tempat ibadah.

Menanggapi tuntutan dan besarnya dukungan dari masyarakat, panitia khusus (Pansus) DPRD setempat yang menangani masalah ini berjanji tidak akan kendor. 

Kehadiran massa dinilai menjadi penyemangat bagi Pansus untuk segera menyelesaikan tugasnya.

Pihak Pansus menyatakan bahwa berkas rekomendasi sebenarnya sudah ada di tangan mereka setelah melalui proses penyelidikan selama hampir lima bulan. 

Pansus hanya tinggal melakukan rapat internal untuk mematangkan keputusan tersebut.

Mengingat masa kerja Pansus akan berakhir pada 27 April mendatang, mereka memastikan rekomendasi resmi akan keluar sebelum tanggal tersebut. 

Anggota Pansus juga menegaskan bahwa mereka tetap kompak dan satu suara untuk mendukung tuntutan warga. Rekomendasi akhir yang akan dikeluarkan oleh Pansus adalah menolak proyek pembangunan di kawasan hutan tersebut demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan warga.

"Dukungan warga ini adalah penyemangat bagi kita di Pansus, maka sebelum masa berakhirnya kerja Pansus akan kita keluarkan surat rekomendasinya. Kita di Pansus DPRD tetap satu tujuan, yakni menolak segala bentuk kegiatan di area hutan di Kecamatan Prigen," tegas Sugiyanto, ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan.

#tretes #demo #pasuruan #jawatimur #tretesprigen
Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama