“Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Apartemen oleh PT JGU Disorot, Gelombang Tekanan Publik Akan Diperluas hingga Mahkamah Agung”

Surabaya, 14 April 2026 — Gelombang desakan publik terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menguat. Majelis Pimpinan Nasional Aktivis Pegiat Jaga BUMD secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Apartemen Sederhana (Aparna) oleh PT Jatim Grha Utama (JGU).

Laporan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan temuan lapangan dan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat indikasi kuat praktik-praktik yang mengarah pada pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala signifikan.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa unit apartemen, praktik alih fungsi ilegal unit yang seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga indikasi mark-up anggaran dalam biaya operasional dan perawatan gedung. Lebih jauh, pengelolaan aset dinilai tidak transparan, serta setoran PAD yang hanya berkisar Rp1,5 miliar per tahun dinilai jauh dari proporsional jika dibandingkan dengan nilai dan potensi aset yang dikelola.

“Ini bukan sekadar dugaan administratif, tetapi sudah mengarah pada potensi tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis. Kami menilai ada pembiaran yang tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas perwakilan Aktivis Pegiat Jaga BUMD dalam keterangannya.

Organisasi ini menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program hunian tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan, pihak pelapor mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT JGU serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, mereka juga mendorong dilakukannya audit investigatif oleh lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, maupun Inspektorat guna menelusuri aliran keuangan dan potensi kerugian negara sejak tahun 2019 hingga 2026.

Namun demikian, langkah hukum formal bukan satu-satunya jalur yang akan ditempuh. Aktivis Pegiat Jaga BUMD menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan rangkaian aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan publik yang lebih luas dan terstruktur.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan dari aparat penegak hukum, kami akan turun ke jalan dengan kekuatan massa yang lebih besar. Tidak berhenti di Kejati, tekanan ini akan kami dorong hingga ke tingkat nasional, termasuk Mahkamah Agung,” tegasnya.

Aksi lanjutan direncanakan akan digelar dalam waktu dekat, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis anti-korupsi, serta jaringan organisasi yang lebih luas. Langkah ini disebut sebagai bentuk konsolidasi gerakan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di meja birokrasi semata.

Lebih jauh, mereka juga membuka kemungkinan untuk membawa perkara ini ke ranah pengawasan nasional, termasuk pengajuan laporan tambahan, gugatan, hingga upaya hukum lainnya yang sah, apabila penanganan dinilai tidak berjalan transparan dan akuntabel.

“Ini adalah peringatan keras. Kami tidak akan berhenti pada satu laporan. Ini akan menjadi gerakan berkelanjutan sampai ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban yang tegas,” lanjutnya.

Dengan menguatnya tekanan publik, kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD ini berpotensi menjadi perhatian nasional, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip good governance dan pemberantasan korupsi di daerah.

Aktivis Pegiat Jaga BUMD menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga tentang menyelamatkan aset negara dan mengembalikan hak masyarakat yang selama ini diduga telah disalahgunakan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama