PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Winongan mengamankan seorang pria berinisial A.K. (35) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya, A.S. (55), di Dusun Mendil, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Winongan AKP N.A., Selasa (27/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan laporan polisi yang dibuat korban beberapa hari sebelumnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di area tempat wudhu samping rumah korban. Saat itu, korban hendak mengambil air wudhu, tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban berkali-kali menggunakan pentungan kayu hingga terjatuh.
Korban sempat menegur pelaku, namun kembali dipukul. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala (tiga jahitan), tangan kiri memar dan bengkak, serta patah pada jari dan pergelangan tangan kanan. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Winongan sebelum dirujuk ke RSUD Grati.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan dipicu emosi karena korban menolak memberi pinjaman uang. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan sebelum akhirnya kembali ke rumah dan diamankan petugas.
Polisi juga melakukan pencarian barang bukti pentungan kayu yang dibuang pelaku di aliran sungai kecil di area persawahan, namun belum ditemukan. Sejumlah pakaian yang dikenakan pelaku dan korban turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melanjutkan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara.