Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Rejoso mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di wilayah Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di jalan desa Rejoso Kidul – Manikrejo, Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso. Korban berinisial S (60) menjadi korban penjambretan kalung emas saat berada di lokasi kejadian.
Pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh tengkurap di jalan aspal dan mengalami nyeri di bagian dada. Perhiasan berupa kalung emas seberat 12,120 gram berikut liontin emas 1,040 gram dibawa kabur. Kerugian ditaksir sekitar Rp22 juta.
Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Selasa malam, 7 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap tersangka EH (30). Selang 30 menit, tersangka SA (37) juga diamankan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sebilah arit/sabit yang dibawa saat beraksi, serta uang tunai hasil penjualan emas curian masing-masing Rp2,7 juta dan Rp1,5 juta.
Satu pelaku lain berinisial AR (30) saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri ketika akan ditangkap.
Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron.