Pamekasan-Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang mantan kepala desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Tersangka berinisial SI alias Subairi diamankan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah percaton.
Kasus ini bermula saat SI menjabat sebagai kepala desa pada periode 2015 hingga 2021. Ia diduga menyewakan tanah percaton milik desa seluas 5,8 hektare kepada pihak ketiga dengan jangka waktu selama 15 tahun. Namun, hasil pengelolaan lahan tersebut tidak pernah disetorkan ke kas desa sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pihak ketiga sebagai pengelola tidak menyerahkan hasil sewa kepada desa. Akibatnya, pemerintah desa tidak dapat mengelola lahan percaton tersebut dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sebagaimana disampaikan oleh kepala desa yang baru.
Dalam proses hukum, tersangka sempat mengajukan gugatan perdata hingga tingkat kasasi, namun dinyatakan kalah. Setelah putusan tersebut, SI justru menghilang sejak 8 Agustus 2024 dan resmi masuk dalam daftar pencarian orang. Selama pelariannya, tersangka diduga kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (15/4/2026).
“Kasus sewa tanah percaton ini terungkap sejak ada pergantian kepala desa. Yang bersangkutan sempat kasasi dan kalah, namun kemudian menghilang sejak 8 Agustus 2024 dan sering berpindah-pindah. Alhamdulillah, tersangka sudah kami tangkap kemarin,” ujarnya, Kamis
(16/4/2026).
Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan menuju rumahnya bersama istri keduanya di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.