Sengketa Tanah Randugong 2026, Dugaan Pemalsuan Dokumen Hibah Memicu Konflik Ahli Waris


Pasuruan, kapaspos.com -- Sengketa Tanah, Pemalsuan Dokumen kembali memanas pada tahun 2026 setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hibah yang berujung pada terbitnya sertifikat hak milik atas nama Fateha (FH). Kasus ini bermula dari program pendaftaran tanah massal (prona) tahun 2017 di Desa Randugong, yang kini dipersoalkan oleh sejumlah ahli waris karena dinilai merugikan dan tidak sesuai prosedur hukum.

Sengketa ini melibatkan keluarga besar ahli waris dari almarhum PD dan almarhumah SY yang memiliki enam orang anak. Dalam pembagian awal, dua anak berinisial RS dan RM diketahui telah menjual hak bagiannya. Sementara empat ahli waris lainnya—ST, almarhumah MN, SL, dan almarhumah RL—masing-masing berhak atas lahan seluas 448 meter persegi.

Permasalahan mulai mencuat ketika RS diduga mengambil separuh bagian tanah secara sepihak. Tak lama kemudian, RM juga mengajukan permintaan lahan di titik strategis dekat nol kilometer seluas 448 meter persegi. Kondisi ini memperkeruh pembagian yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Situasi semakin kompleks saat proses pengukuran tanah oleh perangkat desa berubah arah setelah muncul Surat Keterangan Hibah yang telah ditandatangani dan distempel resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar terbitnya sertifikat hak milik atas nama FH yang kini dipersoalkan keabsahannya.

AR, anak dari SL yang terlibat dalam proses pengumpulan tanda tangan, mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen tersebut. Ia mengaku awalnya diminta membawa enam lembar dokumen untuk ditandatangani oleh keluarga RS di Surabaya, namun justru menerima tujuh lembar dokumen.

“Saya diminta tanda tangan enam dokumen, tapi ternyata ada satu tambahan. Dokumen itulah yang diduga menjadi dasar terbitnya sertifikat atas nama FH,” ujar AR.

Lebih lanjut, AR menegaskan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berkas hibah tersebut. Salah satu nama yang disebut menjadi korban adalah SN, yang diklaim tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

“SN tidak pernah meneken surat itu, tapi tanda tangannya sudah tercantum. Ini yang kami anggap janggal dan perlu dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Meski berbagai kejanggalan telah disampaikan, sertifikat hak milik atas nama FH tetap terbit. Hal ini memicu reaksi keras dari keluarga ahli waris yang merasa hak mereka telah diambil secara tidak sah. Mereka mendesak adanya penyelidikan menyeluruh untuk memastikan keabsahan dokumen serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pertanahan, khususnya dalam pembagian warisan keluarga. Dugaan pemalsuan dokumen hibah dan penyalahgunaan wewenang dinilai dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Hingga kini, sengketa tanah di Desa Randugong belum menemukan titik terang. Para ahli waris berharap ada penyelesaian yang adil dan berpihak pada kebenaran hukum, agar konflik tidak terus berlarut dan merusak hubungan keluarga.

Kasus sengketa tanah Randugong menegaskan pentingnya keabsahan dokumen dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan. Dugaan pemalsuan harus diusut tuntas demi keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama