PASURUAN – Video joget berdurasi 11 detik yang beredar di media sosial menuai perhatian publik. Rekaman yang diunggah melalui akun TikTok @epilo_olipe itu memperlihatkan seorang individu bersama dua rekannya tengah berjoget santai, diduga berada di salah satu pusat perbelanjaan.
Dalam unggahan tersebut, tertulis keterangan “moleh kerjo tancap gas” yang berarti pulang kerja langsung melaju. Video ini kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama karena sosok dalam video diduga mengenakan atribut yang berkaitan dengan aparatur desa.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis, memberikan respons tegas. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dan disiplin, khususnya bagi aparatur yang membawa identitas kedinasan.
Sorotan Etika dan Disiplin Aparatur
Febri menyatakan bahwa jika informasi dalam video tersebut terbukti benar, maka perilaku itu dinilai tidak pantas dan berpotensi mencederai wibawa pelayanan publik di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa aparatur desa memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat.
“Aparatur desa adalah pelayan masyarakat, sehingga saat memakai atribut kedinasan wajib menjaga etika, disiplin, dan kepercayaan publik,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (4/4/2026).
Ia juga meminta kepala desa terkait segera melakukan klarifikasi secara objektif dan transparan. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Febri mendorong adanya evaluasi menyeluruh jika terbukti terjadi pelanggaran. Ia menilai peristiwa ini tidak boleh berhenti sebagai konten viral semata, tetapi harus menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan.
Aturan Pakaian Dinas dan Potensi Sanksi
Febri menjelaskan bahwa di Kabupaten Pasuruan, batik KORPRI termasuk dalam pakaian dinas resmi yang dikenakan oleh kepala desa maupun perangkat desa. Oleh karena itu, penggunaan atribut tersebut tidak bisa dilepaskan dari aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar penggunaan seragam, tetapi lebih pada konteks perilaku, waktu, dan tempat saat atribut itu digunakan. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur pakaian dinas sekaligus jam kerja dan pengawasannya.
“Isu pokoknya bukan hanya soal seragam KORPRI, tetapi apakah perilaku tersebut melanggar disiplin, etika, dan wibawa pelayanan publik,” jelasnya.
Terkait sanksi, Febri menegaskan bahwa mekanisme harus tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan sanksi bisa dimulai dari teguran tertulis hingga langkah yang lebih tegas, dengan tetap melalui prosedur dan konsultasi sesuai aturan daerah.
Harapan Perbaikan Pelayanan Publik
Febri berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Pasuruan. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, terutama saat mengenakan atribut resmi.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan aset utama dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap aparatur harus mampu menjaga sikap, perilaku, dan kedisiplinan dalam setiap aktivitasnya.
“Ini harus menjadi evaluasi bersama agar pelayanan publik semakin tertib, beretika, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.