Wahyu Resmi Adukan Pengembang Inisial M Terkait Pencemaran Nama Baik


PASURUAN -Warga Bangil, Kabupaten Pasuruan, Wahyu Nugroho, resmi mengadukan seorang pengembang properti sekaligus pengusaha kuliner berinisial M ke Mapolres Bangil, Rabu (15/4/2026).

Dalam keterangannya, Wahyu mengatakan dirinya merasa dirugikan dengan adanya tuduhan pengoplosan LPG yang dilontarkan oleh M.

“M ini datang ke tempat saya, menggerebek, dan menuduh saya melakukan pengoplosan LPG. Padahal tempat saya itu tempat nongkrong banyak rekan pers dan NGO. Masa saya melakukan hal seperti itu? Bunuh diri namanya,” ujar Wahyu.

Wahyu juga menyebutkan adanya terlapor lain yang merupakan salah satu aparatur desa.

“Selain M, ada kasun setempat berinisial S yang ikut saya laporkan,” imbuhnya, Rabu (15/4/2026).

Sementara itu, Hery Siswanto selaku pengacara Wahyu mengatakan agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku.

“Semua pihak boleh dan berhak melaporkan, tapi kami juga mempunyai hak melaporkan hal yang kami rasa sudah merugikan klien kami, Mas Wahyu. Beliau juga merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakera,” pungkas Hery.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama