Sidoarjo, Kapaspos..com - Gelombang aksi buruh, konflik hubungan industrial, dan pentingnya bipartit resmi kembali jadi sorotan pada Mei 2026. Banyak perusahaan kini memilih langkah hukum dan mediasi ketimbang tunduk pada tekanan publik yang dilakukan tanpa prosedur resmi.
Situasi ini berkembang setelah sejumlah sengketa kerja memanas akibat aksi spontan tanpa dialog awal. Dalam banyak kasus, perusahaan justru menolak tuntutan karena tahapan bipartit dianggap belum pernah dilakukan secara sah dan terdokumentasi.
Ketua JPKPN DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, menyebut prosedur hubungan industrial sebenarnya sudah sangat jelas diatur negara. Semua perselisihan wajib dimulai melalui musyawarah antara pekerja dan perusahaan sebelum masuk ke tahap mediasi Disnaker.
Ia menilai banyak pihak terlalu cepat membawa konflik ke jalanan tanpa membangun komunikasi resmi terlebih dahulu. Padahal, jalur formal justru memberi perlindungan hukum lebih kuat bagi kedua belah pihak.
Akbar menjelaskan tahapan ideal penyelesaian sengketa :
- Identifikasi masalah secara
rinci
- Perundingan bipartit internal
- Mediasi resmi Disnaker
- Langkah hukum bila
diperlukan
Menurutnya, aksi tanpa dasar administrasi dan prosedur yang benar dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk menolak tuntutan. Bahkan dalam beberapa kasus, posisi pekerja menjadi lemah karena tidak memiliki bukti proses perundingan resmi.
Fenomena ini juga memunculkan sorotan terhadap oknum yang mengatasnamakan serikat pekerja namun mendorong aksi tanpa strategi hukum matang.
Praktik seperti itu dianggap berbahaya karena bisa memperpanjang konflik dan memicu kerusakan hubungan kerja jangka panjang.
Meski begitu, hak pekerja untuk menyampaikan pendapat tetap dijamin undang-undang. Namun seluruh proses harus mengikuti aturan hubungan industrial agar penyelesaian berjalan adil, terukur, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.."Tegas Akbar
Sengketa kerja tidak lagi cukup diselesaikan dengan tekanan massa semata. Jalur formal melalui bipartit dan mediasi kini menjadi benteng utama menghadapi konflik industrial, sekaligus membongkar oknum yang mengatasnamakan serikat pekerja tanpa memahami prosedur hukum yang sah. (Redaksi)