Diduga Aniaya Korban dengan Arit, Pria Asal Grati Dibekuk Polisi Saat Mabuk

Pasuruan — Aparat Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang pria berinisial R.A.R. (31), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis arit.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sumber, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.

Kapolsek Nguling IPTU Kukuh E.P., S.H., M.H. mengatakan, korban berinisial A.A., seorang karyawan swasta asal Desa Wotgalih, mengalami luka di bagian kepala atau pelipis mata kanan serta luka robek terbuka pada jari manis tangan kanan akibat serangan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari saksi dan korban, anggota langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan,” ujar Kapolsek.

Petugas yang terdiri dari anggota Unit Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Nguling kemudian berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis arit.
Saat dibekuk petugas, terlapor diketahui dalam kondisi mabuk. Selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Nguling guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Nguling serta dilakukan visum et repertum (VER) untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk tindak lanjut penanganan perkara.
Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama