OJK Setujui Pengambilalihan PT BPRS Daya Artha Mentari, Pengendalian Beralih ke Cholid Bawazir

PASURUAN – PT BPRS Daya Artha Mentari mengumumkan persetujuan pengambilalihan saham perseroan setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan tersebut mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan kepada Cholid Bawazir.

Persetujuan itu tertuang dalam Surat OJK Nomor S-600/KO.1401/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Persetujuan Pengambilalihan BPRS Daya Artha Mentari.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada Kamis (7/5/2026), manajemen PT BPRS Daya Artha Mentari menyebutkan bahwa Cholid Bawazir yang beralamat di Johor 29 RT 002/RW 006, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya telah disetujui untuk melakukan pengambilalihan saham yang menyebabkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan.

“Bapak Cholid Bawazir telah disetujui untuk melakukan pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan,” demikian isi pengumuman yang ditandatangani Direktur Utama PT BPRS Daya Artha Mentari, Saiful Hadi, M.Pd.

Sebelumnya, OJK melalui surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala OJK Malang, Frederik Alexander Rompies, menyatakan bahwa permohonan izin pengambilalihan yang diajukan PT BPRS Daya Artha Mentari telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat Nomor 134/B/BPRS-DAM/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Dalam surat persetujuan itu, OJK juga meminta PT BPRS Daya Artha Mentari untuk menindaklanjuti sejumlah kewajiban, di antaranya melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 125 dan Pasal 127 POJK Nomor 7 Tahun 2024, serta menyampaikan hasil persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang kepada Kantor OJK Malang dengan tembusan kepada Kantor OJK Jawa Timur.

Pengumuman pengambilalihan tersebut disampaikan perusahaan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama