PASURUAN - Sukiswo,S.Pd., Kepala Bidang pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap industri rokok yang menggunakan mesin linting guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
"Saya diberi amanah untuk melakukan pengawasan industri, khususnya pabrik rokok yang menggunakan mesin linting, supaya tidak terjadi peredaran rokok ilegal," ujarnya saat ditemui wartawan.
Menurutnya, pelaksanaan pengawasan tersebut berpedoman pada regulasi yang berlaku dari Kementerian Perindustrian. "Dalam hal ini saya mengacu pada Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 72 Tahun 2018 dan pengaturannya pada Nomor 22 Tahun 2026," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pihaknya berfokus pada pemeriksaan dokumen legalitas industri, tujuan dan fungsi usaha, hingga melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
"Tupoksi kami adalah melakukan pengawasan atas dokumen, melihat tujuan dan fungsi usaha, kemudian melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan kepatuhan industri," paparnya.
Selain pengawasan, Diskoperindag juga mengedepankan langkah pembinaan kepada pelaku usaha. Pembinaan tersebut meliputi pendampingan dalam melengkapi dokumen perizinan hingga memberikan imbauan terkait pemasangan papan nama industri agar keberadaan dan legalitas perusahaan dapat diketahui masyarakat.
"Bentuk pembinaan bisa berupa arahan terkait dokumen yang belum lengkap, termasuk imbauan pemasangan papan nama industri agar masyarakat mengerti dan mengetahui keberadaan usaha tersebut," tambahnya.
Namun demikian, apabila seluruh tahapan pembinaan dan evaluasi telah dilakukan tetapi pihak perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Diskoperindag akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur.
"Ketika tiga tahapan telah kami lakukan dan masih ada yang belum dilengkapi serta tidak mengikuti petunjuk yang ada, maka kami akan melayangkan surat peringatan. Jika tetap tidak dipatuhi, dapat berlanjut pada penyegelan hingga pembekuan terhadap mesin dan peralatan yang digunakan," pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengawasi industri hasil tembakau, khususnya pabrik rokok bermesin linting, guna menjaga kepatuhan regulasi serta mencegah potensi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
(Redaksi)