Seorang perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial S (56), resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah viral digerebek warga saat diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan di dalam toilet sebuah kedai makan.
Peristiwa tersebut melibatkan S dan seorang perempuan berinisial Su (43), yang diketahui sama-sama warga Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri, Purworejo.
Keduanya digerebek warga saat berada di dalam toilet di sebuah kedai di Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, pada Minggu (24/5/2026) siang.
Keduanya disebut telah berkeluarga. Namun, sebelum kasus ini berlanjut ke ranah hukum, keluarga dari kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di Polsek Pituruh pada Selasa (26/5/2026) sore.
Kepala Desa Sidodadi, Slamet, mengatakan tidak ada tuntutan hukum dari kedua keluarga sehingga perkara tidak dilanjutkan.
“Sudah damai, tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak,” ujarnya, Jumat (28/5/2026).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat keduanya datang ke kedai dan sempat makan bersama. Setelah itu, mereka menuju area belakang kedai yang terdapat toilet.
Warga yang curiga kemudian melapor setelah mendengar dugaan adanya aktivitas mencurigakan.
Pelayan kedai lalu memeriksa dan menemukan salah satu pintu toilet terkunci, hingga akhirnya didobrak warga.
Kedua orang tersebut kemudian diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Usai kejadian tersebut, S yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Sidodadi memilih mengundurkan diri secara tertulis.
Surat pengunduran diri telah diserahkan kepada kepala desa dan saat ini masih diproses di tingkat kecamatan.
“Mengundurkan diri langsung secara tertulis dan sedang diproses di kecamatan,” kata Kades Slamet.
Pihak kepolisian menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan perzinahan yang diatur dalam Pasal 411 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Namun, karena termasuk delik aduan absolut, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan
#viraltiktok
#perakatdesamengudukandirijabatan
#porworejo
#kapaspos