Tiga Pencuri Kabel Tower BTS Ditangkap Polisi Saat Beraksi di Rejoso, Kerugian Capai Rp10 Juta

PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kabel tower telekomunikasi milik PT Protelindo di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Tiga pelaku berinisial S. (45), A.P. (31), dan Z.A. (31) diamankan petugas saat diduga sedang melakukan aksi pencurian kabel di area tower yang berada di Desa Sambirejo, Kamis (11/6/2026) malam.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso yang sedang melaksanakan kegiatan rutin Kring Serse menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian kabel tower.

“Sekitar pukul 21.45 WIB, anggota menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di area tower telekomunikasi. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi bersama anggota patroli,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga orang terduga pelaku tengah melakukan pencurian kabel pada komponen tower milik PT Protelindo. Tanpa perlawanan, ketiganya langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu buah obeng, satu tang potong, satu alat pengupas kabel, satu kater merah merek Joyko, serta potongan kabel power RRU merek Zhongtian Technology tipe 2x8 AWG sepanjang kurang lebih 250 meter.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Pasuruan.

"Para tersangka diduga pernah melakukan aksi pencurian kabel tower di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Pasuruan. Hal ini masih kami dalami melalui proses pengembangan," kata AKP Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan penyidikan akan terus dilakukan hingga tuntas guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kabel tower yang beroperasi di wilayah Pasuruan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama