Pasuruan -Polisi dalami dugaan penggelapan kas Pasar Desa Padang Howo, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan dugaan penyimpangan pengelolaan kas pasar desa kini memasuki tahapan pendalaman fakta. Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor serta pihak-pihak yang dinilai mengetahui kronologi pengelolaan keuangan Pasar Desa Padang Howo.
Pelapor dan Ketua BPD Dimintai Keterangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Unit Tipidkor Polres Pasuruan lebih dahulu memanggil Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, selaku pelapor pada Senin (20/7/2026). Pemeriksaan itu berfokus pada materi laporan, kronologi dugaan penggelapan, serta dokumen-dokumen pendukung yang telah diserahkan kepada penyidik.
Selang dua hari kemudian, tepatnya Rabu (22/7/2026), penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu, Suwito. Ia dimintai keterangan mengenai proses pertanggungjawaban pengelolaan kas Pasar Desa Padang Howo.
Saat dikonfirmasi awak media, Suwito membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Pasuruan.
> "Iya benar mas, saya dipanggil Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan terkait perkara pasar Desa Randupitu," ujar Suwito.
Ia menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, penyidik mengajukan belasan pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi perkara, mekanisme laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga kondisi administrasi keuangan pasar pada saat pergantian pengelolaan.
Menurut Suwito, dirinya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa LPJ pengurus pasar lama tidak pernah diterima oleh BPD karena tidak disertai pertanggungjawaban keuangan yang memadai.
> "Sudah saya sampaikan ke penyidik bahwa memang LPJ pada saat itu tidak saya terima karena pengurus pasar lama tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan mereka alias nol rupiah," katanya.
LSM Pastikan Terus Mengawal Proses Hukum
Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, juga membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Pasuruan.
Menurut Imam, pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan laporan dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa Padang Howo yang telah dilaporkan sebelumnya.
> "Senin kemarin saya dipanggil penyidik Unit Tipidkor Polres Pasuruan. Pemanggilan tersebut seputar perkara yang saya adukan beberapa waktu lalu terkait Pasar Desa Padang Howo Randupitu," ujarnya.
Imam menegaskan bahwa pihaknya bersama Ketua LSM Gerah, Musa Abidin, akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap mendukung dugaan penyimpangan tersebut.
> "Beberapa dokumen pendukung dugaan penggelapan uang kas pasar desa itu sudah kita lampirkan, dan perkara ini akan kita kawal hingga selesai," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dugaan Kas Pasar Belum Dipertanggungjawabkan
Perkara ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa pengurus lama Pasar Desa Padang Howo tidak dapat mempertanggungjawabkan uang kas pasar sebesar Rp14,8 juta. Kondisi tersebut disebut menjadi alasan BPD Desa Randupitu menolak laporan pertanggungjawaban pengelolaan pasar karena dinilai tidak memenuhi aspek akuntabilitas.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi laporan resmi kepada Polres Pasuruan untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Pasuruan, Andre Yohanes, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan.
> "Masih dalam proses mas, minggu depan kita panggil semua pihak untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut," ujar Andre.
Proses pemanggilan saksi menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses Hukum Dinanti Masyarakat
Perkembangan perkara dugaan penggelapan kas Pasar Desa Padang Howo menjadi perhatian masyarakat Desa Randupitu karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Di sisi lain, langkah Polres Pasuruan memanggil pelapor, Ketua BPD, serta pihak-pihak terkait menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi tolok ukur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.