Sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahapan mediasi setelah majelis hakim menunjuk hakim mediator dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/7/2026). Penunjukan mediator menjadi perkembangan penting karena membuka peluang penyelesaian sengketa melalui jalur damai sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Pada persidangan tersebut, seluruh pihak tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Tergugat II, yakni Camat Gempol, terlihat hadir secara langsung di ruang sidang, sedangkan pihak tergugat lainnya diwakili oleh kuasa hukum yang telah memperoleh mandat sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Langkah mediasi ini menjadi bagian dari prosedur yang wajib ditempuh dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tahapan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari solusi bersama tanpa harus melanjutkan sengketa hingga putusan pengadilan.
Tergugat Menunggu Resume Penggugat
Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu resume atau ringkasan posisi perkara dari penggugat sebagai dasar pembahasan dalam proses mediasi. Resume tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi para tergugat untuk menentukan sikap terhadap tuntutan yang diajukan.
Menurut Nofi, apabila isi resume yang diajukan penggugat tidak dapat diterima oleh para tergugat, maka pihaknya akan menyampaikan penolakan secara resmi beserta resume versi tergugat sebagai tanggapan terhadap pokok sengketa yang dipersoalkan.
"Ke depan kami menunggu resume dari penggugat. Jika resume tersebut tidak sesuai dengan harapan para tergugat, maka kami akan menyampaikan penolakan disertai resume dari pihak kami," ujar Nofi usai persidangan.
Ia menambahkan, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara, termasuk agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Untuk sementara, sidang berikutnya masih difokuskan pada penyampaian resume sebagai bagian dari mekanisme mediasi.
Kehadiran Prinsipal Diatur PERMA
Nofi juga menjelaskan mengenai kemungkinan ketidakhadiran Kepala Desa Randupitu selaku prinsipal dalam proses mediasi. Menurutnya, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 memberikan ruang bagi pihak yang berhalangan hadir untuk diwakili kuasa hukum dengan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan mengambil keputusan dalam mediasi.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (3) yang mengatur mengenai perwakilan oleh kuasa hukum, serta Pasal 6 ayat (4) huruf d yang menyebutkan bahwa pihak dapat tidak hadir apabila sedang menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Nofi menilai ketentuan tersebut relevan dengan kondisi Kepala Desa Randupitu yang saat ini masih menjalankan proses validasi dan verifikasi terkait program PTSL sehingga memiliki alasan yang sah apabila tidak dapat menghadiri mediasi secara langsung.
"Artinya, karena PTSL di Randupitu ini dalam proses validasi dan verifikasi, maka Pak Kades bisa tidak mengikuti secara langsung karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan," jelasnya.
Penggugat Siap Memasuki Mediasi
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Yuli, menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini hanya sebatas penunjukan hakim mediator. Menurutnya, pembahasan substansi sengketa baru akan dimulai dalam forum mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan pukul 10.00 WIB.
"Hari ini masih penunjukan hakim mediator saja. Mediasi akan dilanjutkan Selasa depan pukul 10.00," kata Yuli kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran para prinsipal dalam mediasi sangat diharapkan agar proses perundingan dapat berlangsung efektif dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima langsung oleh masing-masing pihak. Meski demikian, aturan tetap memperbolehkan kehadiran melalui kuasa hukum apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam PERMA.
Perkara ini bermula dari gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan sejumlah warga Desa Randupitu terkait pelaksanaan Program PTSL. Gugatan tersebut melibatkan lima pihak tergugat, yaitu Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Randupitu.
Dengan dimulainya tahapan mediasi, perhatian publik kini tertuju pada peluang tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Apabila mediasi berhasil, sengketa dapat diselesaikan tanpa proses persidangan yang lebih panjang. Sebaliknya, jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan memasuki tahap pembuktian hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Hasil mediasi pekan depan diperkirakan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa PTSL Randupitu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.D2Y