PASURUAN – Seorang warga melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan. Laporan tersebut dibuat sebagai persyaratan untuk mengurus penerbitan STNK pengganti.
Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), pelapor bernama Joko Suseno, warga Perum Putat Indah Lestari, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dokumen yang dilaporkan hilang berupa STNK sepeda motor Honda Beat.
Kehilangan diketahui pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Umum wilayah Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Setelah mengetahui STNK miliknya hilang, pelapor segera mendatangi SPKT Polres Pasuruan untuk membuat laporan resmi.
Surat keterangan kehilangan tersebut selanjutnya digunakan sebagai syarat administrasi dalam proses pengurusan penerbitan STNK yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.