PASURUAN — Sikap Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan terkait permintaan konfirmasi mengenai Desil 1–10 menjadi sorotan. Awak media mengaku telah dua kali mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan untuk meminta penjelasan, namun hingga kedatangan kedua, pertanyaan mengenai Desil 1–10 belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Kedatangan awak media berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan yang berada di kawasan Bugulkidul, Petamanan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Awalnya, awak media menuju bagian resepsionis untuk menyampaikan maksud kedatangan dan meminta bertemu dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah, serta Kabid Linjamsos, Ela, yang disebut membidangi persoalan terkait Desil 1–10.
Namun, menurut keterangan petugas resepsionis, pejabat yang hendak ditemui sedang mengikuti rapat di Raci.
Persoalannya, ketika awak media mencoba mencari kepastian lebih lanjut, keberadaan pejabat yang hendak dikonfirmasi tersebut tidak berhasil ditemui. Awak media juga mengaku telah berupaya melakukan komunikasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tetapi belum memperoleh jawaban pada saat itu.
Bahkan, awak media sempat mendapati akses kantor atau ruang tertentu dalam kondisi terkunci, sehingga situasi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai keterbukaan pelayanan dan komunikasi dengan media.
Yang menjadi sorotan, ini bukan kali pertama awak media datang. Sebelumnya, awak media juga telah mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan dengan tujuan meminta penjelasan mengenai persoalan Desil 1–10.
Namun, setelah kembali datang untuk kedua kalinya, jawaban substantif mengenai Desil 1–10 tetap belum diperoleh.
Pertanyaan sederhana yang seharusnya dapat dijawab secara terbuka justru masih menggantung: bagaimana sebenarnya mekanisme Desil 1–10, siapa yang membidangi, bagaimana pemutakhiran datanya, serta bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi yang memang terbuka untuk publik?
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lebih besar. Apakah ketidakhadiran pejabat hanya karena agenda kedinasan, atau ada persoalan lain yang membuat konfirmasi mengenai Desil 1–10 belum juga mendapatkan jawaban?
Media memahami bahwa pejabat pemerintahan memiliki agenda dan tugas kedinasan. Namun, apabila pejabat yang bersangkutan memang sedang rapat atau menjalankan tugas di luar kantor, semestinya dapat diberikan penjelasan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana konfirmasi dapat dilakukan.
Apalagi, kedatangan awak media bukan untuk mencari keributan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik, melakukan konfirmasi dan verifikasi, serta memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Persoalan Desil 1–10 juga bukan isu sepele. Data sosial-ekonomi masyarakat berkaitan erat dengan berbagai kebijakan dan program perlindungan sosial. Karena itu, transparansi mengenai mekanisme, pemutakhiran, serta pihak yang bertanggung jawab menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Keterbukaan informasi publik sendiri memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara kerja jurnalistik dan fungsi pers dalam mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat memiliki landasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Maka, ketika dua kali didatangi dan pertanyaan mengenai Desil 1–10 masih belum mendapatkan jawaban, wajar apabila publik mempertanyakan sejauh mana keterbukaan informasi diterapkan di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Dua kali datang, dua kali pula pertanyaan tentang Desil 1–10 masih menggantung.
Kini, publik menunggu penjelasan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Ani Latifah maupun Kabid Linjamsos Ela mengenai persoalan tersebut.
Ada apa sebenarnya dengan Desil 1–10? Mengapa pertanyaan media yang sudah disampaikan dua kali belum mendapatkan jawaban yang jelas?
Media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.