Dugaan Oplosan LPG 3 Kg Manaruwi, tidak Di Temukan Barang Bukti




PASURUAN -Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi serta dugaan produksi dan peredaran minuman keras (miras) di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, sempat menjadi perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, aparat penegak hukum (APH) melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Pada Rabu (18/8/2026), aparat dari Polres Pasuruan melakukan pemeriksaan di sebuah gudang yang sebelumnya diduga menjadi lokasi pengoplosan LPG 3 kilogram.

Namun, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pengoplosan atau penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Di dalam gudang, petugas hanya menemukan sejumlah wadah berupa galon berwarna biru yang berisi obat pembasmi rumput, serta jerigen kecil berwarna merah dan biru yang berisi sabun cair.

Pemilik gudang, Kokoh Bagus Prasetyo, membantah adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi di tempat tersebut. Ia menjelaskan bahwa gudang tersebut saat ini digunakan untuk kegiatan pengolahan plastik.

“Memang gudang ini digunakan untuk pengolahan plastik, bukan untuk mengoplos LPG,” ujar Kokoh.

Menurutnya, informasi yang menyebut gudang tersebut sebagai tempat pengoplosan LPG 3 kilogram tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses klarifikasi kepada aparat berwenang.

“Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram atau oplosan LPG itu tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, verifikasi lapangan yang dilakukan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan tidak ditemukannya barang bukti terkait dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram di lokasi tersebut, kebenaran informasi sebelumnya perlu dilihat secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama