Empat Warga Beji Mengadu Dugaan Jeratan Rentenir kepada Ayik Suhaya SH

PASURUAN – Empat warga asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mendatangi kediaman Ayik Suhaya, SH, di wilayah Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jumat (14/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedatangan mereka untuk meminta bantuan dan pendampingan terkait dugaan persoalan pinjaman uang yang dinilai semakin membebani. Para warga mengaku terlilit kewajiban pembayaran yang terus meningkat hingga membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.

Salah satu warga berinisial L, warga Dusun Luwung, Kecamatan Beji, mengaku awalnya meminjam sekitar Rp1,6 juta. Namun, menurut keterangannya, kewajiban pembayaran dalam waktu singkat meningkat menjadi sekitar Rp3,2 juta.

L kemudian mengaku kembali mengambil pinjaman. Dalam keterangannya, kewajiban pembayaran berikutnya disebut mencapai jutaan rupiah dan terus bertambah ketika dirinya tidak mampu melakukan pembayaran sesuai permintaan.

Yang membuat L semakin tertekan, ia mengaku mendapatkan tekanan terkait penyelesaian utang hingga akhirnya menandatangani sejumlah dokumen.

Dalam kondisi tersebut, L mengaku menangis karena memikirkan anaknya yang masih kecil, sementara suaminya sedang sakit.

L juga mengaku pernah menandatangani dokumen yang disebut berkaitan dengan surat nikah dan akta anak di atas meterai. Menurut keterangannya, dokumen tersebut kemudian dikaitkan dengan nilai emas sekitar Rp25 juta.

“Saya bingung, anak saya masih kecil dan suami saya sakit. Pikiran saya tidak karuan,” ungkap L saat menyampaikan pengaduannya.

Ayik Suhaya: Jangan Ada Intimidasi dalam Persoalan Utang

Ayik Suhaya, SH, yang memberikan pendampingan kepada warga, menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh keterangan dan bukti yang disampaikan.

Menurut Ayik, persoalan utang-piutang harus dibedakan dengan dugaan tindak pidana. Apabila dalam proses penagihan ditemukan unsur ancaman, kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan, maka hal tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme hukum.

Ia menyinggung Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan yang salah satu unsurnya dapat berkaitan dengan pemaksaan seseorang untuk memberikan barang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Namun, Ayik menegaskan penerapan pasal tersebut harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Pengaduan Kedua Turut Disampaikan

Selain L, warga lainnya yang disebut berasal dari wilayah Desa Ngering, Kecamatan Beji, juga menyampaikan pengaduan terkait dugaan persoalan pinjaman.

Pihak yang disebut dalam pengaduan menggunakan inisial MM.

Ayik mengatakan seluruh keterangan akan dikaji terlebih dahulu sebelum pihaknya menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia meminta masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk tidak takut melapor, tetapi tetap menempuh jalur resmi dan mengumpulkan bukti yang dimiliki.

Dorong Audiensi dengan Pemkab Pasuruan

Ayik juga menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan dinas terkait.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari solusi bagi masyarakat yang terjerat pinjaman dengan beban pembayaran tinggi, terutama masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

Ia berharap pemerintah dapat memperkuat akses pembiayaan yang legal dan terjangkau sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam pinjaman yang semakin sulit dilunasi.

“Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi justru semakin tertekan. Kami akan mencari solusi melalui jalur hukum maupun audiensi dengan pemerintah,” ujar Ayik.

Rencananya, pengaduan para warga akan ditindaklanjuti secara resmi setelah bukti dan keterangan dikumpulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial MM yang disebut dalam pengaduan belum memberikan klarifikasi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Catatan redaksi: Dugaan praktik rentenir, intimidasi, maupun pemaksaan dalam berita ini masih berdasarkan keterangan pihak pengadu dan belum merupakan putusan hukum. Kebenaran dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama