Dugaan Limbah WC Mengarah ke Sungai, Ada Apa dengan Sistem Pengelolaan Lingkungan Lapas Kota Pasuruan?

PASURUAN — Persoalan lingkungan kembali mencuat di Kota Pasuruan. Kali ini sorotan mengarah ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, menyusul adanya dugaan saluran yang membawa limbah domestik dari kawasan lapas menuju aliran sungai di belakang kompleks.

Temuan yang menjadi perhatian bukan sekadar persoalan bau atau kondisi sungai. Jika benar saluran tersebut digunakan untuk mengalirkan limbah toilet secara langsung ke sungai tanpa pengolahan yang sesuai, maka muncul persoalan yang jauh lebih serius: bagaimana standar pengelolaan limbah domestik di dalam lingkungan Lapas Kota Pasuruan?

Publik tentu berhak memperoleh jawaban.

Apakah seluruh limbah toilet dialirkan menuju septic tank atau instalasi pengolahan air limbah? Apakah tersedia IPAL? Bagaimana mekanisme pengawasan kualitas air buangan? Dan yang paling penting, apakah ada air limbah yang akhirnya bermuara ke sungai?

Bukan Sekadar Soal Bau

Keluhan mengenai aroma tidak sedap di sekitar aliran sungai semestinya tidak berhenti sebagai persoalan kenyamanan warga.

Air limbah domestik dapat membawa berbagai bahan pencemar. Karena itu, dugaan adanya pembuangan ke badan air perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.

Jika ternyata saluran tersebut memang merupakan bagian dari sistem pembuangan air limbah, instansi berwenang perlu memastikan apakah pembuangannya telah memenuhi persyaratan lingkungan dan baku mutu yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Aturan Lingkungan Bukan Sekadar Pajangan

Pengelolaan limbah dan perlindungan kualitas lingkungan hidup memiliki dasar hukum yang jelas.

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran serta perlindungan dan pengelolaan mutu air.

Dengan adanya ketentuan tersebut, dugaan pembuangan limbah ke sungai seharusnya tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan lapangan dan bukti teknis.

DLHKP Didorong Tidak Menunggu Viral

Sorotan berikutnya tertuju kepada instansi lingkungan hidup di daerah.

DLHKP/instansi lingkungan yang berwenang didorong segera melakukan pengecekan ke lokasi. Saluran perlu ditelusuri, sumber aliran harus dipastikan, dan sistem pengolahan limbah di lingkungan lapas perlu diperiksa.

Jika diperlukan, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat parameter pencemar yang melampaui ketentuan.

Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah video viral atau keluhan masyarakat semakin meluas.

Awak Media Sudah Berupaya Konfirmasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya meminta penjelasan langsung kepada pihak Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan.

Namun, pihak yang hendak ditemui belum dapat memberikan keterangan secara langsung karena sedang mengikuti agenda melalui Zoom terkait penguatan tugas dan fungsi.

Melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak Humas, disampaikan:

“Siap bapak, ijin kami masih ada agenda giat Zoom penguatan tusi.”

Dengan demikian, hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapatkan penjelasan substantif mengenai dugaan saluran limbah tersebut, termasuk terkait sistem IPAL dan mekanisme pengelolaan limbah domestik di dalam lapas.

Institusi Negara Harus Bisa Menjawab

Lapas merupakan institusi negara. Karena itu, ketika muncul dugaan persoalan lingkungan di kawasan tersebut, transparansi menjadi penting.

Publik tidak sedang meminta sebuah institusi untuk dinyatakan bersalah. Publik hanya membutuhkan kepastian: apakah benar terjadi pembuangan limbah ke sungai atau tidak.

Jika tidak benar, tunjukkan sistem pengelolaan limbahnya.

Jika benar terdapat pelanggaran, lakukan perbaikan dan penegakan aturan sesuai kewenangan.

Yang tidak boleh terjadi adalah dugaan dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Sungai bukan tempat membuang limbah. Dan aturan lingkungan hidup berlaku bagi siapa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai vonis. Ada atau tidaknya pelanggaran harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Dugaan Limbah WC Mengarah ke Sungai, Sistem Pengelolaan Lingkungan Lapas Kota Pasuruan Dipertanyakan

PASURUAN — Persoalan lingkungan kembali mencuat di Kota Pasuruan. Kali ini sorotan mengarah ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, menyusul adanya dugaan saluran yang membawa limbah domestik dari kawasan lapas menuju aliran sungai di belakang kompleks.

Temuan yang menjadi perhatian bukan sekadar persoalan bau atau kondisi sungai. Jika benar saluran tersebut digunakan untuk mengalirkan limbah toilet secara langsung ke sungai tanpa pengolahan yang sesuai, maka muncul persoalan yang jauh lebih serius: bagaimana standar pengelolaan limbah domestik di dalam lingkungan Lapas Kota Pasuruan?

Publik tentu berhak memperoleh jawaban.

Apakah seluruh limbah toilet dialirkan menuju septic tank atau instalasi pengolahan air limbah? Apakah tersedia IPAL? Bagaimana mekanisme pengawasan kualitas air buangan? Dan yang paling penting, apakah ada air limbah yang akhirnya bermuara ke sungai?

Bukan Sekadar Soal Bau

Keluhan mengenai aroma tidak sedap di sekitar aliran sungai semestinya tidak berhenti sebagai persoalan kenyamanan warga.

Air limbah domestik dapat membawa berbagai bahan pencemar. Karena itu, dugaan adanya pembuangan ke badan air perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.

Jika ternyata saluran tersebut memang merupakan bagian dari sistem pembuangan air limbah, instansi berwenang perlu memastikan apakah pembuangannya telah memenuhi persyaratan lingkungan dan baku mutu yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Aturan Lingkungan Bukan Sekadar Pajangan

Pengelolaan limbah dan perlindungan kualitas lingkungan hidup memiliki dasar hukum yang jelas.

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran serta perlindungan dan pengelolaan mutu air.

Dengan adanya ketentuan tersebut, dugaan pembuangan limbah ke sungai seharusnya tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan lapangan dan bukti teknis.

DLHKP Didorong Tidak Menunggu Viral

Sorotan berikutnya tertuju kepada instansi lingkungan hidup di daerah.

DLHKP/instansi lingkungan yang berwenang didorong segera melakukan pengecekan ke lokasi. Saluran perlu ditelusuri, sumber aliran harus dipastikan, dan sistem pengolahan limbah di lingkungan lapas perlu diperiksa.

Jika diperlukan, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat parameter pencemar yang melampaui ketentuan.

Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah video viral atau keluhan masyarakat semakin meluas.

Awak Media Sudah Berupaya Konfirmasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya meminta penjelasan langsung kepada pihak Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan.

Namun, pihak yang hendak ditemui belum dapat memberikan keterangan secara langsung karena sedang mengikuti agenda melalui Zoom terkait penguatan tugas dan fungsi.

Melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak Humas, disampaikan:

“Siap bapak, ijin kami masih ada agenda giat Zoom penguatan tusi.”

Dengan demikian, hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapatkan penjelasan substantif mengenai dugaan saluran limbah tersebut, termasuk terkait sistem IPAL dan mekanisme pengelolaan limbah domestik di dalam lapas.

Institusi Negara Harus Bisa Menjawab

Lapas merupakan institusi negara. Karena itu, ketika muncul dugaan persoalan lingkungan di kawasan tersebut, transparansi menjadi penting.

Publik tidak sedang meminta sebuah institusi untuk dinyatakan bersalah. Publik hanya membutuhkan kepastian: apakah benar terjadi pembuangan limbah ke sungai atau tidak.

Jika tidak benar, tunjukkan sistem pengelolaan limbahnya.

Jika benar terdapat pelanggaran, lakukan perbaikan dan penegakan aturan sesuai kewenangan.

Yang tidak boleh terjadi adalah dugaan dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Sungai bukan tempat membuang limbah. Dan aturan lingkungan hidup berlaku bagi siapa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama