Sinergi Penataan Hunian, Rutan Bangil Pindahkan 27 WBP ke Lapas Kelas I Surabaya


Pasuruan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan pemindahan 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya pada Rabu (02/09/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan dan penataan hunian warga binaan.

Pemindahan WBP dilakukan sebagai langkah strategis untuk mendukung pemerataan hunian serta menciptakan kondisi hunian yang lebih tertata dan kondusif. Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh petugas Rutan Bangil dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama proses berlangsung.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding pada Lapas dan Rutan. Langkah ini dilakukan secara terencana dan komprehensif guna mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih optimal.

Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menyampaikan bahwa pemindahan warga binaan merupakan bagian dari upaya penataan hunian sekaligus mendukung terciptanya lingkungan Rutan yang aman dan kondusif. Menurutnya, pemerataan hunian perlu dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan hak serta kebutuhan warga binaan.

“Pemindahan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pemerataan hunian dan mengurangi tingkat kepadatan di Rutan Bangil. Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah yang terukur dan sesuai ketentuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan optimal,” ujar Yanuar Rinaldi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama