(3) Raperda non-APBD Kabupaten Pasuruan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda

Pengesahan ketiga Raperda ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda non APBD tahun anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/7/2025).

Pantauan di lokasi, pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara PASURUAN, pengesahan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo serta seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan. 

Ketiga raperda yang disahkan diantaranya pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengatakan Rancangan Peraturan Daerah yang baru saja disetujui hari ini merupakan hasil kerja bersama.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa pembahasan ketiga Raperda ini berlangsung selama tiga bulan dan sempat mengalami perdebatan yang cukup tajam. “Tapi akhirnya pansus menyetujui dan menyepakati bersama untuk disahkan,” ujarnya.(Slh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama