Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi digelar pada Senin (28/07/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Bupati Pasuruan, para kepala dinas, Sekretaris DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Penandatanganan persetujuan Raperda dilakukan oleh Pimpinan DPRD: Samsul Hidayat, Adinda Denisa S.Psi., Muhammad Zaini, M.A.P., dan Rias Yudikari Drastika, SH., bersama Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo, disaksikan langsung oleh semua yang hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan semua pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa persetujuan ini sangat penting, karena selain sebagai dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan, pelaporan, serta pertanggungjawaban anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD membacakan Surat Keputusan DPRD yang menyatakan bahwa Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan segera menjalankan program dan kegiatan pembangunan yang telah disesuaikan dalam perubahan APBD 2025, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Slh)