Penemuan Mayat/Orang Meninggal Dunia Di Teras Rumah

PASURUAN - Ponijan bermaksud mengantarkan berkat ke rumah Sdr. Nur Cholis. Sesampainya di rumah tersebut, Sdr. Ponijan memanggil-manggil, namun tidak ada jawaban. Karena tidak mendapat respon dan kondisi rumah sudah dalam keadaan gelap, Sdr. Ponijan kemudian pulang,Pada hari Kamis, 25 September 2025,- Keesokan harinya, pada Jumat, 26 September 2025, setelah salat Isya, Sdr. Ponijan kedatangan tamu, yaitu Sdr. Saihu. Dalam kesempatan itu, Sdr. Saihu menyampaikan bahwa rumah Sdr. Nur Cholis terlihat gelap- Mendengar hal tersebut, Sdr. Ponijan kemudian memberanikan diri untuk melompat pagar dan masuk ke teras rumah Sdr. Nur Cholis. Namun, ia tidak berani masuk lebih dalam. Selanjutnya, ia memanggil Sdr. Herman untuk membantu mengambilkan senter dari rumahnya- Setelah senter dibawa, Sdr. Ponijan masuk ke dalam rumah dan memeriksa bagian dalam, namun tidak menemukan Sdr. Nur Cholis.Ia kemudian mencari di halaman, teras, serta tempat kerja almarhum, tetapi tetap tidak diketemukan
 Saat keluar rumah, Sdr. Ponijan menyorotkan senter ke arah barat. Pada awalnya tidak terlihat apa-apa, namun ketika sorotan senter diarahkan ke bawah, ia mendapati Sdr.

Nur Cholis sudah terbujur kaku dalam posisi terlentang di atas kursi yang berada di teras rumah.

 Saat itu, kondisi korban sudah meninggal dunia
  Mengetahui hal tersebut, Sdr. Ponijan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Bugul Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

  Selanjutnya, jenazah Sdr. Nur Cholis dibawa menggunakan ambulance Desa Rejosalam, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan menuju ke rumah duka, yakni rumah anak almarhum di Desa Rejosalam, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan
Sekira pukul 21.35 WIB, Jenazah di bawa menuju ke rumah duka di Desa Rejosalam, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan dengan menggunakan Ambulance Desa Rejosalam Kecamatan Paserpan Kabupaten Pasuruan dengan Nopol N 1215 SP.

Pada sekujur tubuh korban tidak ditemukan adanya luka yang diakibatkan oleh tindak penganiayaan.

Bahwa korban selama ini diketahui menderita dengan riwayat penyakit jantung.

 Korban akan dimakamkan oleh pihak keluarga di Desa Rejosalam Kecamatan Paserpan Kabupaten Pasuruan.

Keluarga korban tidak bersedia dilakukan autopsi baik luar maupun dalam karena menerima kejadian ini sebagai suatu musibah, serta menyatakan kesediaannya untuk membuat surat pernyataan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama