Satpas Pasuruan Layani Ratusan Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan, Pastikan Pelayanan Cepat dan Transparan

PASURUAN – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Pasuruan ramai dikunjungi masyarakat yang antusias mengurus penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM di wilayah Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.

Pelayanan terpadu di Satpas Pasuruan berjalan lancar, cepat, dan transparan, seiring komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik prima.

Petugas menyatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan SIM menjadi prioritas utama. Ia menyebutkan, seluruh tahapan proses, mulai dari registrasi, tes kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik, dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat.

"Kami berupaya keras untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Seluruh proses di Satpas Pasuruan sudah sesuai dengan prosedur dan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegasnya, Kamis (29/10/2025).

Ia menambahkan, bagi pemohon SIM baru, Satpas juga menyediakan fasilitas coaching clinic praktik mengemudi untuk membantu masyarakat lulus dalam ujian, selaras dengan semangat Polri yang Humanis dan Melayani.

Bagi masyarakat yang hendak mengurus penerbitan SIM baru maupun perpanjangan, AKP Budi mengimbau agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.

Penerbitan SIM Baru: Pemohon wajib membawa e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta mengikuti serangkaian tes meliputi Ujian Teori dan Ujian Praktik.

Perpanjangan SIM: Pemohon cukup melengkapi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Masyarakat kini juga dapat memanfaatkan layanan pendaftaran online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk efisiensi waktu, terutama untuk proses perpanjangan, sehingga meminimalkan antrean di loket Satpas Pasuruan.

Pelayanan di Satpas Pasuruan akan terus dioptimalkan, memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya dapat memiliki surat izin mengemudi yang sah sebagai bukti kelayakan mengemudi di jalan raya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama