Petugas Beri Edukasi Langsung di Lokasi, Tekankan Kelengkapan Dokumen

PASURUAN – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Pasuruan kembali memberikan arahan dan edukasi terperinci mengenai mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan kepada para pemohon yang datang dihalaman Satpas Pasuruan pada Kamis (30/10/2025).

Petugas Satpas menekankan pentingnya pemohon memahami alur yang berlaku agar proses pengurusan SIM berjalan cepat dan lancar. Secara umum, mekanisme di Satpas Pasuruan terbagi menjadi dua jalur utama, yaitu SIM Baru dan Perpanjangan SIM.

1. Mekanisme Penerbitan SIM Baru
Proses ini memerlukan beberapa tahapan wajib dan biaya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
- Persyaratan Awal: Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, Surat Keterangan Sehat Jasmani, serta Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi dari penyedia layanan yang ditunjuk Kepolisian.
- Pendaftaran dan Registrasi: Mengisi formulir pendaftaran, registrasi data, dan pengambilan foto/sidik jari/tanda tangan (identifikasi dan verifikasi biometrik).
- Ujian Wajib: Pemohon harus menjalani dan lulus Ujian Teori serta Ujian Praktik sesuai golongan SIM yang diajukan (misalnya SIM A atau SIM C). Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengulang.
- Pembayaran dan Pencetakan: Setelah dinyatakan lulus seluruh rangkaian ujian, pemohon melakukan pembayaran PNBP dan SIM baru akan dicetak.

2. Mekanisme Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan jauh lebih ringkas, namun harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah mati, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru.
- Persyaratan Awal: Pemohon wajib membawa SIM lama dan KTP asli/fotokopi, serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan hasil Tes Psikologi terbaru.
- Pendaftaran dan Identifikasi: Mengisi formulir permohonan, membayar PNBP, dan menjalani perekaman ulang biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan).
- Penerbitan: SIM baru dengan masa berlaku lima tahun akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Petugas Satpas Pasuruan menggarisbawahi pentingnya kelengkapan dokumen dan ketaatan pada prosedur. "Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Masyarakat diharapkan tidak menggunakan jasa calo dan memastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke Satpas," ujar salah satu petugas Satpas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama