Satreskrim telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan peberatan, sbb


PASURUAN -pelapor dengan mengendarai truk tronton merk Hino warna hijau tiba di JL. Raya Raci Bangil Desa Bendungan Kec. Kraton Kab. Pasuruan dari arah barat ke timur, Selanjutnya pelapor memarkir truck tersebut dibahu jalan sebelah utara, sekira pukul 02.00 wib pelapor tertidur di dalam truck dan meninggalkan ban serep merk bs ring 20 no.seri 4080005036 beserta velg di bawah bak bagian belakang truck dan dalam posisi sudah terkunci dengan katrol ban serep. 

Sekira pukul 03.30 wib pelapor dibangunkan oleh saksi (DULLAH) 
membangunkan pelapor memberitahukan bahwa ada pencuri, yang melakukan pencurian dengan menumpuk batu bata pada bagian belakang truk pelapor, lalu terlapor melepas dengan besi dan balok kayu, mengetahui hal tersebut pelapor keluar dari truk untuk membantu mengejar dan diketahui bahwa an serep merk bs ring 20 no.seri 4080005036 beserta velg milik pelapor sudah berubah posisi dalam kondisi sudah turun dari katrol ban serep, Pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 

Selanjutnya terlapor dimasa oleh warga sekitar lalu diserahkan ke mako Polsek Kraton dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota berikut dengan barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama