Samsat Pasuruan Beri Arahan Terkait Perpanjangan Pajak Tahunan

PASURUAN – Kantor Bersama (KB) Samsat Pasuruan memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan, di kantor kecamatan Sukorejo lama, Senin (10/11/2025).

Arahan ini diberikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara administrasi pajak tahunan, sekaligus menghindari kesalahan prosedur saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

Petugas Samsat juga menjelaskan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan dokumen yang harus dibawa, jadwal layanan keliling, serta kemudahan yang tersedia melalui layanan digital Samsat.

Beberapa peserta juga memanfaatkan kesempatan itu untuk berkonsultasi langsung dengan petugas terkait masalah administrasi pajak kendaraan mereka.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak tepat waktu, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama