PASURUAN – Petugas Kantor Bersama (KB) Samsat Pasuruan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tata cara pengurusan Ganti Golongan (Gapol) pajak kendaraan bermotor lima tahunan, Senin (10/11/2025), di Kantor Samsat
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur administrasi saat memperpanjang masa berlaku pajak sekaligus mengganti pelat nomor kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas kepolisian menerangkan bahwa pajak lima tahunan atau Gapol merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan bermotor. Salah satu syarat utama adalah pemeriksaan fisik kendaraan, untuk memastikan kesesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin dengan data registrasi yang tercatat di sistem kepolisian.
“Ganti Golongan lima tahunan ini tidak hanya mengganti pelat nomor. Pemilik kendaraan wajib membawa kendaraannya ke Samsat untuk dilakukan cek fisik, agar data tetap valid dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa mendatang,” jelas petugas.
Selain itu, masyarakat juga diminta menyiapkan berkas persyaratan yang lengkap, seperti STNK dan BPKB asli, KTP sesuai nama pemilik, serta bukti pembayaran pajak sebelumnya.
Petugas Samsat mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur menggunakan jasa perantara atau calo, karena seluruh layanan Samsat kini tersedia secara resmi, transparan, dan berbiaya terjangkau.
Bahkan untuk pajak tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sehingga tak perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Kegiatan sosialisasi seperti ini penting dilakukan agar masyarakat semakin memahami perbedaan antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
“Masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa pajak lima tahunan wajib disertai dengan pemeriksaan fisik kendaraan. Jadi, pembayaran pajak online hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk Gapol,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Samsat Pasuruan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keabsahan dokumen kendaraan serta disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak.