PASURUAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melalui bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) melaksanakan pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi warga yang ingin mengurus dokumen kepemilikan kendaraan bermotor. Seluruh proses pelayanan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Petugas Regident Satlantas Polres Pasuruan menjelaskan bahwa BPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Ia mengimbau agar masyarakat mengurus BPKB melalui mekanisme resmi, baik saat membeli kendaraan baru maupun ketika melakukan proses balik nama.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Sekarang proses penerbitan BPKB jauh lebih mudah, dan masyarakat bisa mengurusnya langsung di kantor pelayanan dengan biaya yang telah ditetapkan secara resmi,” ujar petugas di lokasi pelayanan.
Untuk diketahui, pengurusan BPKB baru memerlukan sejumlah dokumen seperti faktur pembelian kendaraan, identitas pemilik, dan bukti pembayaran dari dealer atau lembaga pembiayaan. Sementara untuk balik nama BPKB, pemohon perlu menambahkan dokumen berupa BPKB lama, STNK, dan bukti transaksi jual beli kendaraan.
Dengan adanya layanan yang cepat, mudah, dan transparan, Satlantas Polres Pasuruan berharap masyarakat semakin tertib dalam mengurus dokumen kendaraan agar terhindar dari permasalahan hukum serta mempermudah berbagai urusan administrasi di masa mendatang.