PASURUAN — Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Pasuruan terus menjadi tujuan masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM. Setiap harinya, ratusan warga datang untuk mendapatkan pelayanan cepat, mudah, dan transparan.
Kegiatan pelayanan di Satpas Pasuruan berjalan tertib dan efisien, sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari pungutan liar.
Petugas Satpas menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan SIM menjadi fokus utama. Semua tahapan, mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik, telah disusun agar mudah diikuti oleh masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses penerbitan SIM berjalan sesuai ketentuan resmi dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat tidak perlu khawatir, karena sistem pelayanan sudah transparan dan bebas pungli,” ujar salah satu petugas Satpas Pasuruan, Kamis (7/11/2025).
Selain itu, Satpas Pasuruan juga menyediakan coaching clinic atau pelatihan praktik mengemudi bagi pemohon SIM baru. Program ini bertujuan membantu peserta lebih siap menghadapi ujian praktik, sejalan dengan semangat Polri yang humanis dan melayani.
Untuk memperlancar proses administrasi, masyarakat diminta melengkapi berkas sesuai ketentuan.
Penerbitan SIM baru: membawa e-KTP, surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Perpanjangan SIM: cukup melampirkan e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Kini, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan pendaftaran online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, khususnya bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, sehingga waktu tunggu di Satpas dapat diminimalkan.
Polres Pasuruan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan Satpas agar seluruh masyarakat dapat memiliki SIM yang sah sebagai bukti kelayakan berkendara di jalan raya dengan aman dan tertib.